Dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat akan melakukan Penjualan/Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding) pada
Hari/Tanggal : Jumat, 08 November 2024
Waktu Penawaran : 31 Oktober 2024 Pukul 02.00 WIT s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 10.00 WIT (08.00 WIB / sesuai Waktu Server)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor BPS Kabupaten Raja Ampat (Jl. Jend. A Yani, Kota Waisai, Kab. Raja Ampat)
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Daftar barang bergerak yang akan dilakukan Penjualan/Lelang beserta nilai limitnya dapat dilihat di sini.
Syarat-syarat Lelang:
1. Objek lelang diatas dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang yang sesungguhnya, baik cacatnya barang maupun kekurangan lainnya;
2. Penawaran lelang dilakukan dengan cara ONLINE (OPEN BIDDING);
3. Peserta lelang memiliki akun website portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara dapat dilihat pada menu ”Informasi Penting: Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan” pada alamat domain tersebut;
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoeh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
5. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan, dapat melihat objek lelang setelah pengumuman tersebut sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada Jumat, 8 November 2024, Pukul 10.00 WIT (08.00 WIB/sesuai Waktu Server) di Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat;
6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara;
7. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelunasan. Apabila lewat 1 (satu) minggu sudah diluar tanggung jawab penjual;
8. Uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tiap bank;
9. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penghapusan dan Pelelangan Barang Milik Negara pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat nomor Hp. 0821-9975-0891 atau KPKNL Sorong Telp. (0951) 324868.
------------------------------
Kunjungi, Like, dan Ikuti Media Sosial Kami
Facebook/YouTube: BPS Kabupaten Raja Ampat
Instagram/TikTok: @bpsrajaampat
"Dengan Data, Dedikasi Nyata, 'tuk Raja Ampat Jaya!"