Halo, Sahabat Data! Melalui Surat Edaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 897/PM.00/K1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024, seluruh ASN termasuk di lingkungan BPS Kabupaten Raja Ampat dihimbau untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis dan menggunakan fasilitas negara dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Apabila Bapak/Ibu menemui ada pegawai maupun mitra statistik kami yang melakukan kegiatan kampanye atau semacamnya bisa dilaporkan melalui website lapor.go.id atau menghubungi kami secara langsung lewat email ke bps9201@bps.go.id dan WhatsApp ke nomor 082199750891.
------------------------------
Kunjungi, Like, dan Ikuti Media Sosial dan Website Kami
Homepage: rajaampatkab.bps.go.id
Facebook/YouTube: BPS Kabupaten Raja Ampat
Instagram/TikTok: @bpsrajaampat
"Dengan Data, Dedikasi Nyata, 'tuk Raja Ampat Jaya!"